Kasus Suap di Bekasi

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua KPK Pertimbangkan Rekam Jejak

Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019).

Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta

Menanggapi vonis itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebenarnya berharap hakim mempertimbangkan rekam jejak Billy yang pernah tersangkut kasus korupsi sebelum kasus Meikarta.

"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu"

"Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua per tiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan," kata Agus, di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Luna Maya hingga Cinta Laura Ikut Kampanye Kanker Serviks, Suarakan Arti Wanita Sesungguhnya

Meski demikian, Agus enggan membeberkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK terkait vonis Billy.

"Ya, nanti itu masih kita bicarakan ya," kata Agus.

Billy sebelumnya pernah berurusan dengan KPK.

Saat itu, dia terjerat kasus penyuapan.

Sejumlah Lembaga Survei Sebut Jokowi Unggul, BPN Prabowo-Sandi: Siapa yang Membiayai Mereka?

Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved