OJK Minta Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal
Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal.
"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kepada awak media (11/3/2019).
Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.
Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.
• Antisipasi Kerusuhan Saat Pemilu, Polres Sukoharjo Gelar Latihan Sispamkot di Solo Baru
Wimboh berujar kini terdapat 99 fintech yang resmi terdaftar di OJK.
Sedangkan sampai dengan detik ini, sekitar 600an fintech sudah dihapus, karena terbukti ilegal.
Sementara itu, sebagai upaya melakukan pengawasan OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct.
Yakni yang menekankan fungsi perlindungan konsumen.
• Ahsan/Hendra Terima Total Hadiah Rp 1,05 M, Simak Besaran Hadiah Wakil Indonesia di All England 2019
Wimboh juga berujar perkembangan kehadiran fintech ditargetkan dapat ikut serta menumbuhkan tingkat literasi serta inklusi keuangan.
Mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah, jumlah penduduk yang besar dan demografi penduduk yang tersebar. Karena itu perlindungan konsumen harus tetap diutamakan. (*)