Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Breaking News: Anak di Bawah Umur di Sukoharjo Konsumsi dan Edarkan Sabu-sabu

RBP (17) dan NSU (19) asal Pajang, Laweyan, Surakarta terpaksa harus berurusan dengan Polres Sukoharjo karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, (12/3/2019). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - RBP (17) remaja asal Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo dan NSU (19) asal Pajang, Laweyan, Surakarta terpaksa harus berurusan dengan sat narkoba Polres Sukoharjo karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, RBP sudah tertangkap dua kali ini.

"Dia dulu penah kami tangkap, kemudian dia bebas, selang sebulan, dia tertangkap lagi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, (12/3/2019).

Polda Metro Jaya Sebut Zul Zivilia Bukan Lagi Pengedar Narkoba Level Pengecer

Saat konfrensi pers berlangsung, RBP tidak dapat dihadirkan karena masih menjalani proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Selain menggunakan sabu, mereka juga terbukti mengedarkan barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Selain digunakan sendiri, merka juga mengemas sabu dalam paket yang lebih kecil untuk diedarkan," katanya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 0,50 gram sabu dalam tiga paket yang sudah dibungkus plastik klip, satu alat hisap, sebuah ATM, sebuah timbangan, dua buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Menurut keterangan NSU, dia sudah menggunakan sabu selama satu tahun terakhir, dengan alasan untuk menambah stamina.

"Saya sudah menggunakan sabu satu tahun, dulu awalnya coba-coba karena diajak teman juga," katanya.

Polisi Menduga Zul Zivilia Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba karena Ikut Mengemas Sabu-sabu

Dia menambahkan, dalam satu bulan dia bisa menggunakan sabu sebanyak lima kali.

"Saya sekali beli sabu harganya Rp 600 ribu," katanya.

Kedua bocah ini terancam pasal berlapis karena terbukti memiliki, menggunakan, dan mengedarkan barang haram tersebut.

Mereka terjerat Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) dan atau 112 (1) jo 127 (1) jo 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Pelaku merupakan kurir dan pengguna, ancaman penjara sudah pasti di atas empat tahun," Pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved