Pemkot Solo Ancam Segel Unit Rusunawa MBR Blok B Mojosongo Jika Tak Segera Ditempati Warga
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati. Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam bakal menyegel Rusunawa MBR Blok B di Kampung Jantirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, jika tak segera ditempati.
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati.
Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Namun, tetap tak ada respon apapun dari penerima rusunawa.
• VW Kombi Brazil Dibuat Amblas, Begini Cerita Sang Pemilik saat Memodifikasi
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Disperkim Kota Solo, Iswan Fitradias Pengasuh mengatakan pihaknya akan segera menindak tegas penerima rusunawa yang tak segera tempati unitnya.
"ini sudah peringatan ke 3 kami lakukan tapi tidak ada respon," katanya Selasa (12/3/2019) siang.
Selain itu, Iswan membeberkan bahwa nomor penghuni rusun juga susah untuk dihubungi.
"Tapi kalau sudah seperti ini akan kita agendakan persiapan untuk penyegelan unit mereka," katanya.
• Hancurkan Ponsel Milik Penggemar, Conor McGregor Diciduk Polisi
Jika memang akan disegel, pihaknya sudah bersiap untuk mengganti kunci rusun tersebut.
Selain itu pihaknya juga siap untuk mengeluarkan barang-barang penghuni yang tidak menempati rusun tersebut.
"Kita akan meminta bantuan satpol pp atau paguyupan juga mengamankan," katanya.
"Harapannya saat kita buka sudah tidak ada barang-barang disana jadi tidak perlu ada seperti itu," katanya.
• Pembebasan Siti Aisyah, Bukti Kecanggihan Diplomasi Pemerintahan Jokowi-JK
Penerima jatah rusunawa merupakan warga terdampak relokasi dan penataan di Jl. Ki Hajar Dewantara, Nusukan dan Ketelan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusunawa Mojosongo tersebut berada di dekat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Putri Cempo.
Di kawasan tersebut terdapat empat blok rusunawa, di mana dua di antaranya telah dibagikan sementara dua blok kembar yakni C dan D belum didistribusikan. (*)