HUT ke-69, Satpol PP Sukoharjo Musnahkan 2.009 Botol Miras Sitaan
Miras yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Masyarakat (Pekat) selama tiga bulan terakhir ini.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 2.009 Botol Minuman Keras (Miras) dan 10 jerigen Miras Oplosan dimusnahkan dalam Hut ke-69 Satpol PP Sukoharjo.
Bertempat di halaman Setda Kabupaten Sukoharjo, miras sitaan tersebut dimusnahkan dengan dilindas menggunakan sebuah alat berat, Rabu (20/3/2019).
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, miras yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Masyarakat (Pekat) selama tiga bulan terakhir ini.
• Pantau Stabilitas Harga, TPID Kota Solo Gelar Sidak di Sejumlah Pasar Tradisional
Jumlah miras yang disita pada triwulan ini meningkat drastis, dari tahun lalu.
"Faktor peningkatan miras ini dikarenakan dipicu kegiatan lokal maupun nasional, seperti event pemilihan kepada desa, pilihan legislatif, maupun pilihan presiden ini."
"Yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga kami melakukan cipta kondisi agar tidak terjadi gesekan akibat miras ini," katanya.
Dari miras yang dimusnahkan, Heru menambahkan berasal dari sitaan operasi di tiga kecamatan di Sukoharjo.
"Miras yang dimusnahkan ini dari tiga kecamatan, yaitu kecamatan Mojolaban, Kartasura, dan Grogol," katanya.
• Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23, Timnas U-23 Indonesia Langsung Latihan Setiba di Hanoi
Dengan pemusnahan miras ini, dia berharap masyarakat bisa menginstropeksi diri.
"Saya harap masyarakat menginstropeksi diri, tidak menyalahgunakan Miras, tidak mengonsumsi miras, dan tidak menjual miras lagi," ucapnya.
Selain dalam rangka Hut Satpol PP, pemusnahan Miras ini juga dalam peringatan Hut Pemadam Kebakaran ke-100 dan Hut Linmas ke-57. (*)