Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara
Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2."
"Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
• Kriss Hatta Dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal Bekasi
Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan.
Kini Kriss telah dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Bekasi.
• Hilda Vitria Digosipkan Putus dari Billy Syahputra, Begini Komentar Kriss Hatta
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya.
Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss.
Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga. (Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara