Lama Tak Berkomentar, Adik Steve Emmanuel Buka Suara Soal Ancaman Hukuman Mati Terhadap Sang Kakak
Steve Emmanuel itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Model sekaligus adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32), akhirnya mengungkapkan perasaannya atas dugaan kasus narkoba yang menjerat kakaknya.
Selama ini, baik Karenina maupun pihak keluarga lainnya belum pernah berkomentar atas kasus yang mendera Steve.
Karenina mengaku tak tega atas ancaman hukuman yang menjerat Steve, karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain saat ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu.
"Pastinya sebagai keluarga, ada rasa sedih sekali melihat saudara kandung ditahan dan dipenjarakan, pasti enggak enak banget," kata Karenina dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik dan pihak keluarga lainnya, Richard Claproth di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
• Final Piala Presiden 2019 Persebaya vs Arema, Suporter Tak Bertiket Diimbau Tak Datang ke Stadion
Karenina menyatakan, bahwa ia dan pihak keluarga semaksimal mungkin memberikan bantuan dan dukungan kepada Steve atas proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Sebagai keluarga ingin membantu dan berjuang untuk dia (Steve)"
"Bagaimana pun, dengan kondisi dia, kita semua tahu Steve hidup bukan di rumah sendiri"
"Pastinya dia stres dan susah"
"Tapi kami tahu, dia adalah korban dan harus dibantu," ucapnya.
• Prakiraan Cuaca Selasa (9/4/2019), Berawan di Kota Solo dan Sekitarnya
Tak hanya itu, Karenina mengaku menangis ketika mendengar kakaknya terancam hukuman mati.
"Pas baca beritanya, saya menangis"
"Menangis masa kakak saya di hukum mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018 lalu.
Saat diamankan polisi, Steve diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, beserta alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karenina Sunny Menangis Saat Tahu Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati"