Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ada Kejanggalan Hasil Visum Audrey, Awkarin Tetap Akan Jenguk ke Pontianak: Aku Perjuangkan Hak Anak

Tersiar kabar jika banyak pemberitaan yang tidak sesuai dengan pengakuan pelaku juga korban. Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum

Instagram
Awkarin 

TRIBUNSOLO.COM - Para pelaku pengeroyokan AD, siswi SMP di Pontianak, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada AD dan keluarganya.

Tiga siswi SMA tersebut menyatakan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat pada hari Rabu (10/4/2019) malam.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu tersangka, FZ alias SS mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada AD.

Sementara itu, kondisi AD terus dipantau oleh dokter dan psikiater. Hingga saat ini AD masih dalam proses pemulihan.

Pernyataan ketiga siswi pelaku pengeoroyokan disampaikan bersama dengan empat temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.

Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.

"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya"

"Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.

Tiga tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, bersama temannya menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019)
Tiga tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, bersama temannya menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Namun, tersiar kabar jika banyak pemberitaan yang tidak sesuai dengan pengakuan pelaku juga korban.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum dari pihak kepolisian.

Pihak keluarga AD (14) akan mengajukan dilakukannya visum ulang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved