Idrus Marham Belum Putuskan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham meminta waktu untuk berpikir kepada majelis hakim, setelah dihukum 3 tahun penjara
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham meminta waktu untuk berpikir kepada majelis hakim, setelah dihukum 3 tahun penjara.
Idrus meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang pada saya dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap"
"Jadi semua tetap dalam koridor hukum, aturan yang ada," ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
• Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bakal Anggarkan Santunan untuk 90 KPPS yang Meninggal Dunia
Hal serupa juga dikatakan pengacara Idrus, Syamsul Huda.
Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan berdiskusi lebih lanjut untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan banding atau tidak.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
• Cuitannya Viral di Twitter, Gus Nadir: Sebelum Ada Survei dan Quick Count, Dukun Laris saat Pemilu
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.
• Terus Bertambah, 61 TPS di NTT Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Belum Putuskan Banding"