Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Berkas Kasus Caleg Gerindra yang Kampanye di Masjid Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

NRK merupakan caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Tampak Mapolres Sukoharjo, di Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 15, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut pada Selasa kemarin," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam undang-undang Pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h dan j UURI nomor 7 dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved