Pemilu 2019
Berkas Kasus Caleg Gerindra yang Kampanye di Masjid Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
NRK merupakan caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Tampak Mapolres Sukoharjo, di Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 15, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut pada Selasa kemarin," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam undang-undang Pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h dan j UURI nomor 7 dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)