Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Sebelum Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Yakin Saksi Ahli Bakal Memberatkan Dirinya
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Ratna tiba pukul 08.30 mengenakan rompi tahanan.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi ahli.
Ratna pun menanggapi empat saksi yang dihadirkan.
• Mengaku Sedih, Kaesang Pangarep Cerita Pengalaman Dikira sebagai Gibran oleh Orang yang Minta Foto
Menurut dia, saksi ahli ini sudah pasti memberatkan.
"Ini saksi dari ahli kan dari jaksa."
"Kalau dari jaksa, itu memberatkan dong," ujar Ratna, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Untuk diketahui, jaksa menghadirkan empat saksi ahli.
• Hadir di PN Jaksel, Tompi Siap Bersaksi dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Keempat saksi tersebut di antaranya Trubus Rahadiansyah selaku sosiolog, Wahyu Wibowo selaku ahli bahasa, Mety Rachmawati selaku ahli pidana, dan Saji Purwanto selaku ahli forensik digital.
Namun, jaksa menyatakan ada kemungkinan perubahan saksi yang dihadirkan. Saksi ahli bahasa kemungkinan akan diganti.
"Ahli sosiologinya dari Trubus, ahli bahasa dari Wahyu Wibowo, kemungkinan akan digantikan Ibu Niknik," kata jaksa Daroe.
Daroe pun tidak menjelaskan alasan kemungkinan perubahan nama saksi itu.
Namun, dia memastikan keempat saksi itu dapat memperkuat dakwaan yang dituduhkan kepada Ratna. (Walda Marison)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ratna Sarumpaet: Saksi Ahli Ini Pasti Memberatkan Saya Dong