Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

KPPS di Solo yang Meninggal Bertambah Jadi 2 Orang, KPU Solo Akan Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di Solo yang meninggal dunia bertambah menjadi dua orang.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Jenazah anggota KPPS di TPS nomor 147, Suratin (54) saat akan dimakamkan di rumah duka di Perum Tegal Asri RT 03 RW 22, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (25/4/2019). 

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambugnya. 

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Kecurangan Terstruktur yang Dilakukan KPU: Kekeliruan Hanya 0,0004 Persen

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved