25 Pasangan Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Satpol PP Sukoharjo
Guna menciptkan kondusifitas jelang Ramadhan 1440 H, Satpol PP Sukoharjo melakukan razia untuk menjaring penyakit masyarakat di sejumlah hotel melati.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dari hasil operasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah minuman keras (miras).
• Kumpulan Kata-kata Mutiara dan Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadan Terlengkap
"Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia miras di sejumlah toko kelontong," katanya.
"Selain itu, operasi ini razia miras merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang bulan puasa," kata saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (3/5/2019).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai jenis, seperti bir, anggur, dan miras oplosan ciu.
Di Kecamatan Nguter sendiri, anggota Satpol PP menyasar ke penjual miras yang berada di Desa Plesan, dan berhasil mengamankan 175 botol berisi ciu, 12 botol anggur putih, 36 botol anggur merah, 12 botol anggur gingseng, dan 24 anggur kolesom.
Sementara di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, petugas menyita 1 botol proster beer dan 1 botol whisky.
Sedangkan di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, petugas mendapati 3 botol anggur merah, 4 botol beer bintang, dan 14 bot ciu.
Petugas sebelumnya telah memperingatkan pemilik toko kelontong agar tak kembali menjual miras kepada masyarakat, namun peringatan itu tidak digubris pemilik miras.
"Kegiatan ini juga akan terus digencarkan, agar dalam bulan suci ramadhan Kabupaten Sukoharjo tetap Kondusif."
"Kami juga menggandeng stakeholder terkait seperti Polri untuk operasi lanjutan peredaran miras di Kabupaten Sukoharjo," katanya.
• Latih Kesigapan, Damkar Sukoharjo Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran
Petugas juga bakal menertibkan sejumlah warung wedangan atau hik yang diduga menjual miras kepada pengunjung.
Peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol.
Para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan. (*)