Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPDB Solo 2019

Sistem Zonasi PPDB 2019 di Solo, Jarak Sekolah Diukur dengan Tempat Tinggal Siswa

Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan berbeda dengan penerapan tahun sebelumnya. Simak pembagiannya.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kasi Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan Solo, Tarno, saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Pendidikan (Disdik) Solo mulai membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Satu jalur yang diterapkan untuk penerimaan adalah berdasarkan wilayah atau zonasi.

Menurut Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Solo, Tarno, sistem zonasi tahun ini akan berbeda dengan penerapan tahun sebelumnya.

"Acuan pada tahun ini yakni dengan mengukur jarak antara sekolah dengan tempat tinggal menggunakan titik koordinat RT," katanya, Senin (13/5/2019) siang.

"Jadi koordinat tempat tinggal RT dengan jarak sekolahnya nanti sebagai ranking jaraknya," katanya.

"Sedangkan tahun lalu pembagian zonasinya masih menggunakan nilai," katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Karanganyar Bantah Tuduhan Gagal Urusi Persoalan PPDB SMA/SMK

Jika jarak tempat tinggal sama, yang diprioritaskan yang mendaftar lebih awal.

Penentuan domisili tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi lurah/kades, menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Pendaftar juga dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.

Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama.

Jika di zonasi sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain.

Tarno juga membeberkan ada tiga jalur dalam sistem zonasi.

Mendikbud Sebut Sistem Zonasi PPDB Bisa Cegah Praktik Kecurangan

Yakni jalur zonasi minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas, jalur prestasi maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen.

"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru," katanya.

"Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen," pungkasnya.

Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kuota pendaftar bagi pelajar di luar zona. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved