Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar Ternyata Gudangnya di Sukoharjo

Ada sebanyak 6.643.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta di Jalan Adi Sucipto Nomor 36, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/5/2019).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Gudang penimbunan rokok ilegal sindikat perdagangan antarpulau yang diungkap gabungan petugas Bea Cukai Jateng dan DIY, ada di Dukuh Papagan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Hal ini seperti yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMB) B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono saat konferensi pers di kantornya di Jalan Adi Sucipto Nomor 36, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/5/2019). 

"Bangunannya cukup besar di sana (Makamhaji, Sukoharjo)," kata dia mengawali paparannya.

Kunto menerangkan, kasus berawal dari penggagalan pengiriman rokok ilegal sebanyak 121 koli di tol Semarang pada 4 Maret 2019 yang selanjutnya dikembangkan dengan pengungkapan gudang penimbunan di kawasan padat penduduk di Sukoharjo, 6 Maret 2019.

"Di Semarang diungkap Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY saat akan dibawa ke Bangka," jelasnya.

BREAKING NEWS : Bea Cukai Rilis Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

"Kemudian Bea Cukai Surakarta mengamati dan mengungkap gudang besar di Sukoharjo," ungkap dia menegaskan.

Lebih lanjut dia menerangkan, ada sejumlah orang yang diperiksa dan ditangkap yakni AP (pemilik gudang), HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL hingga KM (yang mengendarai) serta satu orang lain masih penyelidikan intensif karena belum P21.

"Nah dari AP ini, barang katanya dapat dari HF di Kabupaten Jepara yang kemudian akan dikirim ke luar pulau seperti Bangka," tuturnya.

Dia menambahkan adapun dalam pengungkapan itu, ada sebanyak 6.643.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

"Sudah jelas ya, tidak dilekati pita cukai," aku dia.

"Jadi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,6 miliar, kan sangat besar itu," ungkapnya menekankan.

Pasangan Lansia Penjual Rokok di Solo Ditipu Rp 400 Ribu, Polisi Pastikan Uang yang Diterima Palsu

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMB) B Surakarta menggelar rilis terhadap penangkapan sindikat perdagangan rokok ilegal antar pulau, Rabu (15/5/2019). 

Acara digelar di kantor yang berada di Jalan Adi Sucipto Nomor 36, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Adapun, di dalam ruangan tampak ditunjukkan berbagai jenis kemasan rokok bermerk di antaranya Surya Putra Filter, Sekar Madu (SMD), CC Mild hingga S3.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved