Alasan Ritual Jodoh, Seorang Ayah di Musirawas Tega Gauli Dua Putri Kandungnya Berulang Kali
Ardiyanto (48) warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas, Sumatera Selatan.
TRIBUNSOLO.COM, MUSIRAWAS - Ardiyanto (48) warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap Senin (27/5/1019) karena dilaporkan menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri, SSW (17) dan Mi (15) secara berulang-ulang, sesuai dengan dasar laporan polisi LP/B-50/V/2019/Sumsel /Res Mura, tgl 27 Mei 2019.
Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan bapak kandung terhadap anak dibawah umur ini bermula pada bulan Agustus 2018.
Modusnya tersangka membujuk anak perempuannya SSW untuk melakukan ritual, dengan alasan agar anaknya tersebut mendapatkan jodoh yang bagus dan orang kaya.
• Polri Sebut Ada Rencana Pembunuhan terhadap 4 Pejabat Negara, Wiranto: Sejak Dulu Selalu Ada
Bujukan itu diikuti oleh anaknya, dimana caranya tersangka dan anaknya duduk bersila berhadapan diatas kasur.
Pada awalnya, korban masih mengenakan celana dan dalam ritual itu, celananya dilepaskan oleh ayah kandungnya.
Sementara tersangka hanya mengenakan selembar handuk berwarna merah selama melakukan ritual tersebut.
Saat itu, dalam posisi duduk berhadapan, tersangka menyuapi korban dengan nasi dan pisang yang sudah dimasukkan pil KB.
• Hari-hari Terakhir Ramadan, Annisa Pohan Unggah Video Ani Yudhoyono, Minta Didoakan Kesembuhannya
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.
Sukses dengan aksi pertamanya tak membuat tersangka sadar telah menodai darah dagingnya sendiri.
Dia malah makin ketagihan dan secara berulang-ulang menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Bahkan bukan hanya terhadap anaknya SSW, tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap putrinya yang lain yaitu Mi.
Di mana, Mi juga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
• Penjual Mi Ayam di Sukoharjo Ditangkap setelah Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu
"Persetubuhan dan atau pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang kali dan secara bergiliran sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan April 2019," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com Senin (27/5/2019).
Dijelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Musirawas.