Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK Sejak Senin (27/5/2019) Malam

Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (28/5/2019) malam.

Editor: Junianto Setyadi
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (28/5/2019) malam.

Penahanan Sofyan dilakukan KPK setelah sekitar sebulan lalu dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

KPK Panggil Dua Direktur Bisnis PT PLN terkait Kasus Sofyan Basir

Dia tiba di KPK setelah menjalani pemeriksaan pula di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di Kejagung, Sofyan diminta keterangannya sebagai saksi kasus kapal pembangkit.

Seusai diperiksa penyidik KPK, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di lembaga anti-rasuah tersebut.

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin kemarin merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 6 Mei lalu.

Saat itu, KPK belum menahan Sofyan seusai diperiksa.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diperiksa 6 Jam, Menag Dicecar KPK Soal Temuan Uang di Laci Meja Kerja

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberi jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. (Kompas.com/Editor : Sabrina Asril/Sumber :Antara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved