Pilpres 2019
Pakar Hukum Refly Harun Sebut Prabowo Harus Buktikan 2 Aspek Jika Ingin Menang Gugatan Pilpres di MK
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di MK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly menyebut, langkah di MK merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan.
Jika tak mengambil langkah di MK, maka BPN Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.
• Tepis Plesetan Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD Jelaskan Kerja MK saat Tangani Sengketa Pemilu
"Kalau BPN tidak memilih jalan MK, maka the game is over," kata Refly Harun.
"Dan tidak ada lagi mekanisme legal konstitusional untuk mempermasalahkan klaim kecurangan yang mereka dalilkan. Karena MK adalah tahapan akhir," imbuhnya.
Refly bersyukur BPN mengambil langkah ke MK.
Pasalnya, hal itu dapat menghindarkan dari langkah-langkah penyelesaian di luar jalur konstitusional.
"Saya sendiri merasa bersyukur akhirnya BPN menempuh jalur legal konstitusional ini, soal menang dan kalah itu soal lain."
"Tetapi bagaimana kita bisa menggeser pemasalahan ini dari jalanan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.
Refly pun berharap sidang di MK nanti akan berjalan dengan adil.
Sehingga kedua belah pihak bisa legowo menerima hasil putusan.
"Mudah-mudahan persidangan di MK nanti berjalan secara fair terbuka."
"Hakim-hakimnya menampilkan diri sebagai negarawan bukan orang yang partisan."
"Sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak," ungkap Refly.
Bagaimana kemungkinannya Prabowo menang?
Setelah maju ke MK, hanya ada dua kemungkinan di depan jalan BPN Prabowo-Sandi, yakni menang atau kalah.
Di dalam persidangan, Refly tidak menutup segala kemungkinan bisa terjadi.
Meski dalam beberapa kasus, tudingan kecurangan pemilu sangat sulit untuk dibuktikan.
Refly Harun menambahkan, ada dua aspek untuk memenangkan sengketa pemilu, yakni aspek kuantitatif dan kualitatif.
• 8 Fakta Tersangka Kerusuhan 22 Mei: Desertir TNI hingga Dibayar 5 Juta untuk Bunuh Pejabat
Refly menjelaskan, aspek kuantitatif lebih banyak membahas tentang pembuktian data dan angka.
"Saya katakan begini, dua aspek pendekatannya ya, satu kuantitatif dan kedua kualitatif," kata Refly Harun.
"Kalau kuantitatif ini BPN harus bisa membuktikan bahwa mereka itu dikurangi, dicurangi atau ada penggelembungan suara bagi pasangan 01 sejumlah separuh dari 16.957.123 suara, separuhnya, artinya kira-kira 8,5 juta."
"Kalau dia mendalilkan bahwa saya dikurangi atau di sana ada penggelembungan 8,5 juta suara setelah diakumulasikan maka di situ baru kita bicara signifikan untuk diproses lebih lanjut dari sisi kuantitatif."
"Tapi kalau dari permohonannya saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim, contoh misalnya orang yang tidak memilih dihitung, daftar pemilih khusus tambahan dihitung itu kan cenderung tidak signifikan."
Sedangkan aspek kualitatif lebih menekankan pada kualitas pelaksaan pemilu, apakah berlangsung jujur dan adil atau tidak.
"Maka bergerak pada dimensi kedua yaitu dimesi kualitatif."
"Dimensi kualitatif ada dua juga, apakah kemudian kita ingin bergerak pada TSM (terstruktur, sistematis dan masif) ataukah kita hanya cukup membuktikan bahwa memang ada kecurangan yang langsung dikomando oleh paslon 01 atau tim TKN-nya."
"Dan itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil," kata Refly Harun.
Refly mengatakan, tudingan mengenai TSM sangat sulit untuk dibuktikan.
Karena harus membuktikan kecurangan yang besar dalam waktu yang relatif singkat.
"Kalau TSM berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar, tidak ada waktu menurut saya untuk membutkikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," kata Refly Harun.
• SBY Titip Pesan untuk Jokowi dan Prabowo: Tak Perlu Lewat Pintu Belakang, Bisa Menimbulkan Fitnah
Lebih lanjut Refly berharap adanya Pemilu yang berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan.
Rafly kemudian bercelatuk apakah berani MK menerapkan Pemilu yang adil dan mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan kecurangan.
"Yang ingin saya katakan adalah, terlepas siapa yang akan menang 01 atau 02, saya pribadi sebagai warga negara yang terlibat dalam Pemilu mendambakan sebuah Pemilu yang jujur yang adil."
"Pokoknya Pemilu yang tidak becek dari sisi kesalahan, kekurangan dan kecurangan."
"Saya tidak tahu apakah berani hakim MK kemudian menerapkannya untuk Pilpres."
"Pokoknya kalau kami tahu satu saja kecurangan dan kecurangan tersebut Anda gerakkan, paslon yang perintahkan, tidak ada ampun diskualifikasi, karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," pungkas Refly Harun.
Simak pernyataan lengkap Refly Harun di dalam video di bawah ini.
(*)