Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan AKP Aditia, 1 Orang Masih di Bawah Umur

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).

“Pelaku pengeroyokan yang kita amankan ada sembilan, yang diantaranya delapan orang dewasa yang saat ini kita tahan, dan satu lagi masih dibawah umur, sehingga kita tidak lakukan penahanan,” katanya.

Anjasmara Bagikan Potret Bangun Tidur Bareng Dian Nitami, Rezky Aditya Beri Komentar Kocak

Kesembilan pelaku pengeroyokan tersebut berinisial DFR, P, AP, ER, AH, HPA, S, A, dan, JN yang kesemuanya merupakan warga Wonogiri dan satu organisasi perguruan silat dari PSHT.

Masing-masing pelaku melakukan penganiayaan cukup bervariatif, seperti memukul dengan tangan kosong, hingga memukulkan benda tumpul sekujur tubuh mantan Kapolsek Pasar Kliwon itu.

“Ada yang memukul dengan tangan, ada yang memukul menggunkan kayu, tapi kalau menggunakan batu tidak,” imbuhnya.

Agus menambahkan, jumlah pelaku pengeroyokan kemungkinan bertambah, seiring pendalaman saat proses penyidikan yang dilakukan.

AKP Aditia dikeroyok massa karena dikira salah satu anggota dari kelompok Winongo, setelah dia terpisah dari rombongan anggota polisi yang lain.

Ditambah, saat AKP Aditia mengamankan lokasi, dia tidak mengenakan seragam polisi, dia hanyaa mengenakan baju preman.

“Pak Kasat (Aditia) dikeroyok sekitar 15 menit oleh massa, karena dikira orang yang dicari (dari kelompok Winongo), sehingga jadi sasaran massa.”

“Padahal waktu itu, Aditia berusaha menghalau agar dua kelompok tidak bertemu,” jelasnya. 

Hibur Para Pemudik di Solo, Pemkot Solo Akan Gelar Opera Ramayana Shinta Obong di Benteng Vastenburg

Mengetahui adanya seorang anggota kepolisian yang dikroyok massa, anggota polisi yang lain langsung mendatangi TKP Aditia dikeroyok.

“Pengemudi salah satu mobil polisi mendengar info jika ada anggota dikroyok, dia langsung mendatangi, dan langsung membawa Aditia kekendaraan dan dibawa ke Rumah Sakit,” terangnya.

Para pelaku terancam melanggar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved