Pastikan Tak Akan Pimpin KPK Lagi, Agus Rahardjo: Ini Tahun Terakhir Ramadan di KPK
Saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jumat (17/5/2019) lalu, Agus Rahardjo mengucapkan permintaan maaf selama menjabat.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Itu artinya masa jabatan pimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo bakal segera berakhir.
Sekadar informasi, masa jabatan Agus Rahardjo cs berakhir Desember 2019 mendatang.
Saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jumat (17/5/2019) lalu, Agus Rahardjo mengucapkan permintaan maaf selama menjabat.
• Tiap Ramadan, Lim Peng Chik Rela Bangun Sahur dan ke Masjid karena Anak Angkatnya Pribumi Muslim
"Ini tahun terakhir bulan Ramadan di KPK."
"Saya juga ucapkan terima kasih kerja samanya, tak lupa permohonan maaf," ucap Agus.
"Mungkin saya tidak ketemu bapak ibu di KPK, enggak tahu ketemu di mana," sambungnya.
Namun, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengharapkan para komisioner lainnya, seperti Laode Muhammad Syarif, Alexander Marwata, serta Basaria Panjaitan mau melanjutkan kembali sebagi pimpinan di periode berikutnya.
• Andre Rosiade Sebut Bukti Link Berita Jadi Strategi BPN Prabowo-Sandi, Arsul Sani Anggap Aneh
"Saya berharap komisioner muda,"
"Pak Laode dan Pak Alex masih meneruskan karier di KPK, termasuk Bu Basaria."
"Tapi itu pilihan masing-masing," kata Agus.
Agus mewakili pimpinan KPK lainnya kembali meminta maaf bila ada kekurangan selama dirinya memimpin lembaga antikorupsi.
• Menteri BUMN Rini Soemarno: Semoga Pak Presiden Sehat Memimpin Indonesia selama 5 Tahun ke Depan
Ia berharap kerja sama dan koordinasi yang dibangun KPK dengan lembaga-lembaga lainnya terus terjalin terutama dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya ucapkan permohonan maaf selama kita bekerja sama dan koordinasi ada kekhilafan yang kami lakukan."
"Bukan maksud kami melakukan itu, mohon dimaafkan."