Putri yang Bunuh Ayah di Mataram saat Diingatkan Salat Mendadak Histeris dan Ingin Bertemu Ayahnya
Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa. Namun aparat menemukan hal yang berbeda.
TRIBUNSOLO.COM, MATARAM - Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas saat diingatkan untuk salat Ashar, Sabtu (1/6/2019).
Belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya hingga akhirnya tewas di tangannya sendiri.
Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa.
Namun aparat menemukan hal yang berbeda.
• Polda Jateng Terapkan Maksimum Security Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Kartasura
Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani tampak tenang ditemani dua Polwan.
Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel.
Mantan perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.
• Sosok Rofik Pelaku Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura, Diduga Korban Cuci Otak saat Hilang Misterius
Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri.
Namun tiba-tiba tangisnya pecah.
Dia menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.
"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.
Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
• Cari Bukti Lain, Polisi Gali Tanah di Timur Rumah Pelaku Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura
Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.
"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Putri yang Bunuh Ayah Saat Diingatkan Shalat Tiba-tiba Histeris Panggil Ayahnya...