Sore Ini, KPK akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada Senin (10/6/2019) sore nanti.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada Senin (10/6/2019) sore nanti.
Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Febri belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, termasuk soal dugaan kasus, ia masih menutupinya.
Yang jelas, menurut Febri, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
• Dirut Pertamina Nicke Widyawati akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Suap PLTU Riau 1
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri.
Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Penetapan Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung, divonis 15 tahun di tingkat banding.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK), Alexander Marwata, menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, sudah menjadi tersangka.
• KPK: Uang Rp 70 Juta yang Disita Bukan dari Laci Kerja Menag Lukman Hakim
Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.
"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.
Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara.
Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia, sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKINGNEWS : KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Nanti"