Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simak Panduan PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, dari Jalur Zonasi hingga Alur Pendaftaran

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai. Pada tahun 2019, PPDB akan dilaksanakan kembali secara online.

net
Balai Pengembangan Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Tengah belum mengumumkan hasil resmi seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai.

Pada tahun 2019, PPDB akan dilaksanakan kembali secara online.

PPDB Online 2019 adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang memiliki sistem secara online dan realtime untuk melakukan otomasi seleksi, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.

Pada tahun ini, terdapat 6 provinsi yang menjadi peserta PPDB Online 2019.

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi satu provinsi peserta PPDB Online 2019.

Ini Penyebab Orang Tua Rela Antre Sampai Larut Malam Demi Anaknya Diterima di SMP N 1 Tawangmangu

Di provinsi Jateng, terdapat dua PPDB Online Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berikut penjelasan lengkap mengenai pendaftaran PPDB Online SMA 2019 Provinsi Jawa Tengah, dari jalur Zonasi hingga alur pendaftaran.

Jalur Zonasi

Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019, terdapat tiga jalur PPDB Online SMA 2019/2020.

Tiga jalur tersebut yaitu Jalur Zonasi (minimal sembilan puluh persen), Jalur Prestasi (maksimal 5 persen), dan Jalur Perpindahan Tugas atau Pekerjaan Orang Tua(maksimal lima persen).

Calon siswa hanya dapat memilih salah satu jalur dalam satu zonasi.

Jalur Zonasi adalah pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019 pasal 10, Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima.

Kecelakaan Karambol di Yos Sudarso Semarang, Mobil Boks Dihantam Truk, Tak Ada Korban Jiwa

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Yang dimaksud jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved