Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inilah 15 Tuntutan yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Depan Hakim MK

Petitum adalah tuntutan saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan lima belas petitum permohonannya di ruang sidang pleno.

Petitum adalah tuntutan yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Pembacaan dilakukan setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatannya dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). 

"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan, fakta-fakta dan informasi yang telah diketengahkan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, perkenankan kami pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," kata Bambang mengawali pembacaan petitum permohonannya.

Di Depan Hakim MK, Tim Hukum 02 Sebut Suara Prabowo-Sandi 52 Persen dan Jokowi-Amin 48 Persen

Berikut isi petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

- Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

- Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Mahfud MD: Saya yang Pertama Kali Melontarkan Istilah Mahkamah Kalkulator, Bukan Bambang Widjojanto

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved