Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Begini Cara Isi Form Zonasi PPDB Online SMA Solo Agar Tenang dapat Sekolah

Nanti sistem yang akan mengolah dia masuk di sekolah yang mana, sesuai dengan kedekatan dengan kelurahan tempat tinggal calon siswa.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Dok Pengurus MKKS Solo Agung Wijayanto
Rapat MKKS bahas PPDB Online SMA Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Solo memberikan masukan cara mengisi form pendaftaran PPDB Online Solo tahun ajaran 2019/2020.

Mereka minta murid yang sudah melakukan verifikasi berkas dan mendapatkan token agar tidak pilih-pilih sekolah.

Sebaiknya, semua pilihan yang masuk dalam zona di mana mereka tinggal dipilih.

"Jadi misal dia berada di kelurahan A, disitu ada empat atau lima Sekolah. Itu dipilih semua saja," papar Pengurus MKKS Solo Agung Wijayanto pada Tribunsolo.com, Sabtu (15/6/2019).

Nanti sistem yang akan mengolah dia masuk di sekolah yang mana, sesuai dengan kedekatan dengan kelurahan tempat tinggal calon siswa.

"Dengan cara ini siswa tidak perlu takut tidak mendapatkan Sekolah," katanya.

Dia mengatakan, tujuan sistem zonasi ini adalah memberikan pemerataan. Selama ini ada mindset dari orang tua siswa dimana mereka mau anaknya masuk ke sekolah favorit.

Menghilangkan mindset seperti ini memang tidak mudah. Sosialisasi untuk sistem zonasi dan lain sebagainya dalam PPDB Online SMA tahun ajaran 2019/2020 terus dilakukan.

Sebelumnya, Para Calon Siswa SMA yang hendak mendaftar PPDB Online Solo tahun ajaran 2019/2020 bisa melalui tiga jalur.

Tiga jalur tersebut adalah Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Tugas/Pekerjaan Orang Tua.

"Calon siswa hanya boleh memilih salah satu jalur dalam satu zonasi," papar Pengurus MKKS Solo Agung Wijayanto pada Tribunsolo.com, Sabtu (15/6/2019).

Sementara, untuk kuota sendiri Jalur Prestasi yakni sebanyak 5 persen maksimal. Jalur Zonasi 90 persen minimal. Perpindahan tugas orang tua 5 persen maksimal.

Aturan soal Zonasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2019.

"Dari informasi yang saya dengar ada rakor, PPDB Online SMA mungkin juga bisa ada perubahan dalam petunjuk teknis," kata Agung.

"Kita tunggu saja karena ada rakor kalau ada perubahan Permen dan Pergub informasinya," tambah Agung.

Dalam waktu dekat ini pihaknya juga masih fokus melakukan pengawasan. Memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

"Kita akan berikan informasi pada masyarakat sebaik - baiknya," terang Agung. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved