Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen hingga 40 Hari ke Depan
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019), dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.
Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.
• Kuasa Hukum: Kivlan Zen Menerima Uang dari Habil Marati untuk Kegiatan di Monas, Bukan Beli Senjata
Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.
Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan"