Steve Emmanuel Enggan Komentari soal Tuntutan 13 Tahun Penjara
Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Steve Emmanuel.
Ditemui awak media saat turun dari mobil tahanan, Steve Emmanuel sama sekali ogah berkomentar soal tuntutan 13 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.
Ia juga diam seribu bahasa ketika ditanya mengenai kondisinya.
• JPU Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya, Steve dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jelang Sidang Pembacaan Pledoi, Steve Emmanuel Pelit Bicara"