Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuota Jalur Prestasi PPDB 2019 Banyak Komplain, Ganjar Pranowo Usulkan Kuota Jalur Prestasi Ditambah

"Kami sudah bicara dengan menteri langsung, alhamdulillah hari ini kuota itu ditambah," katanya.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
 Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau PPDB di SMA N 1 Surakarta, Jumat (28/6/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merevisi besaran kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2019.

Berdasarkan revisi ini sekolah bisa menerima siswa jalur prestasi maksimal 15 persen dari total daya tampung peserta didik.

Hal tersebut dilakukan karena banyak komplain yang diajukan oleh orang tua siswa.

"Karena memang banyak yang komplain kemarin, mulai SMP dan SMA sejak aturan prosentase untuk anak-anak berprestasi itu ramai dibicarakan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengunjungi SMA N 1 Surakarta, Jumat (28/6/2019) siang.

"Kami sudah bicara dengan menteri langsung, alhamdulillah hari ini kuota itu ditambah," katanya.

Ganjar membeberkan bahwa di beberapa sekolah di Jawa Tengah memiliki beberapa permasalahan terkait sistem zonasi di PPDB.

Antara lain banyak sekolah yang kekurangna murid dan ada sekolah lain yang kelebihan murid.

"Bahkan hari ini, ada potensi sekolah muridnya hanya sedikit," katanya.

"Diantaranya yakni Wonogiri, Kendal, Pinggiran, Patean, itu saja pendaftarannya cuma 6 siswa atau berapa itu," katanya.

Lindungi Anak Dari Paparan Radikalisme, Ganjar Pranowo: Orang Tua Harus Selektif Pilih Sekolah

Dirinya mengatakan tujuan zonasi PPDB tersebut memacu menyamakan kualitas sekolah.

Sehingga pendidikan di Jawa Tengah ini ada pemerataan kualitas melalui skema zonasi.

Sebelumnya, kuota penerimaan PPDB 2019 yaitu 5 persen perpindahan tugas orangtua, 5 persen prestasi luar zona, 90 persen zonasi yang dibagi 20 persen prestasi dalam zonasi dan 70 persen murni zonasi.

Setelah aturan Permendikbud diubah, aturan di Jawa Tengah ikut berubah dan tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/10543 tentang perubahan surat keputusan sebelumnya nomor 421/10163.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraruran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018, kuota penerimaan di Jawa Tengah berubah.

Yakni menjadi 5 persen perpindahan tugas orang tua, 15 persen prestasi di luar zona, 80 persen zonasi yang dibagi menjadi 20 persen prestasi dalam zona dan 60 persen murni zonasi.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved