Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inneke Koesherawati akan Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Bakamla

Inneke Koesherawati dijadwalkan untuk memberikan kesaksiaan oleh Penyidik KPK atas kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Instagram/inekekoes
Inneke Koesherawati. 

TRIBUNSOLO.COM - Inneke Koesherawati dijadwalkan untuk memberikan kesaksiaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Selain Inneke, penyidik KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk PT Merial Esa, yaitu Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, dua wiraswasta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah, satu unsur swasta atas nama Atras Mafazi. Penyidik KPK juga bakal memeriksa PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini.

Perusahaan tersebut merupakan milik Fahmi Darmawansyah, suami Inneke.

KPK juga telah membekukan uang senilai Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa.

KPK Bekukan Uang yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke, Jumlahnya Fantastis

Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Proyek itu diperoleh PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, suami dari Inneke dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR.

KPK menduga, PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla.

Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P 2016 untuk Bakamla RI.

Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Inneke Koesherawati Mengaku Dia Diminta Belikan Tas Louis Vuitton untuk Eks Kalapas Sukamiskin

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya.

Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa saat itu memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening dari Singapura dan Guangzhou Tiongkok.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved