Rumah Dinas Gubernur Kepri Digeledah, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
KPK menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun yang berlokasi di kawasan Gedung Daerah, tepi laut Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Seusai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikannya terus digeber.
Diketahui, Jumat (12/7/2019) ini tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun yang berlokasi di kawasan Gedung Daerah, tepi laut Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, hasil penggeledahan dari rumah dinas Nurdin hari ini, KPK menyita 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Selain tas dan kardus berisi uang, penyidik komisi antirasuah juga mengamankan sejumlah dokumen.
• Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," jelas Febri.
Selain menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun, diketahui tim KPK turut menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
"Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkap Febri.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan tiga kata sandi yang digunakan, yaitu 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'.
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (10/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri hari ini.
Febri menjelaskan, penggunaan kata 'ikan' dipakai sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang kepada Nurdin.
"Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," jelasnya.
"Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'.
Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," imbuh Febri.
Kata Febri, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal tersebut juga sangat terbantu dengan informasi yang komisi antirasuah terima dari masyarakat.