Residivis Narkoba Tangkapan Polsek Serengan Solo Mengaku Dapat Barang dari Napi Nusakambangan
Polsek Serengan menangkap seorang residivis narkoba di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Serengan menangkap seorang residivis narkoba di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo.
Pelaku bernama Deny Hendarto alias Deny Bin Darwoto (39), warga Jalan Akasia, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Deny ditangkap akhir Juni lalu saat hendak mengambil barang di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo.
Ia mengaku mendapat barang dari seorang bernama Cendol yang saat ini masih ditahan di Nusakambangan.
"Saya dapat dari Cendol, dia masih ditahan di Nusakambangan lewat transfer," papar Deny saat rilis ungkap kasus di Polsek Serengan, Selasa (16/7/2019).
• Pria di Makassar Curi Sepatu Kulit di Masjid, Akhirnya Ditangkap Gara-gara Motornya Tertinggal
Deny mengaku membeli barang tersebut dengan harga Rp 500 ribu dari Cendol dengan cara turun alamat.
Turun alamat ini berarti pesanan sabunya diambil dan tidak bertemu.
"Saya ambil itu sabunya dibungkus dengan bungkus rokok," terang Deny.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengatakan, awalnya mereka mendengar informasi transaksi narkoba oleh Deny.
Memastikan informasi tersebut, anggota melakukan penelusuran.
"Ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan tersangka Deny ini," papar Kompol Giyono. (*)