Pengacara Biduan Dangdut Xena Xenita Bantah Cliennya Merusak Rumah Tangga Orang
Mereka di grebek oleh mantan istri N, berinisial F yang datang bersama Unit PPA Polres Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengacara Xena Xenita (20) dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma membantah jika cliennya sebagai dalang perusak rumah tangga orang.
Pada Januari 2019 lalu, penyanyi dangdut pemilik nama asli Xena Al Kautsar kedapatan sedang berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Sukoharjo dengan seorang pria berinisal N.
Mereka di grebek oleh mantan istri N, berinisial F yang datang bersama Unit PPA Polres Sukoharjo.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum clien kami hadir," kata Thomas saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019).
Dia menceritakan, saat kejadian penggerebekan itu, N dan F sudah melakukan proses perceraian.
"Ini sama-sama ketidaktahuan, clien kami taunya N sudah bercerai dengan F, ternyata mereka baru proses perceraian."
"Memang secara hukum, saat itu masih dalam proses perceraian, tapi mereka sudah ada komitmen untuk pisah, dan sudah tidak bersama lagi selama 1,5 tahun," terangnya.
Dia menganggap, F sengaja memanfaatkan momen ini untuk mendorong N kedalam upaya hukum.
Thomas menambahkan, saat ini Y dan N sudah resmi bercerai.
Dia berharap, majelis hakim bisa lebih objektif dan selektif, tidak hanya melihat perkara dari berkas perkaranya saja, tapi bisa secara keseluruhan.
• Digrebek di Kamar Hotel di Solo Baru, Biduan Dangdut Asal Yogyakarta Kembali Berurusan Dengan Hukum
"Karena ini memang bukan N dan F masih dalam satu rumah lalu Xena hadir, tapi mereka sudah pisah 1,5 tahun dulu," lanjutnya.
penyanyi dangdut asal Yogyakarta sendiri dilaporkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap clien kami, karena ancaman dibawah lima tahun," ucapnya.
Sidang penyanyi dangdut yang identik dengan jargon Ximplah-ximplah itu akan dilanjutkan pada Rabu (31/7/2019) mendatang.
"Sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi, rencananya akan menghadirkan tujuh saksi," pungkasnya. (*)