Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Brownis Terancam Dihentikan KPI, Inilah Adegan di Episode 13 Juni yang Dianggap Tak Pantas Tayang

Brownis Terancam Dihentikan KPI, Inilah Adegan di Episode 13 Juni yang Dianggap Tak Pantas Tayang

Editor: Aji Bramastra
YouTube/TransTV Official
Adegan dalam Brownis episode 13 Juni 2019, acara ini mendapat teguran dari KPI. 

TRIBUNSOLO.COM - Acara hiburan Brownis di TransTV kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Acara ini pun terancam diberhentikan karena telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran kedua.

Informasi soal teguran pada Brownis ini dimuat dalam website resmi KPI Pusat, www.kpi.go.id pada Jumat (26/7/2019).

Program Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Kena Sanksi KPI

Dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk TransTV yang dilayangkan pada Rabu (23/7/2019), disebutkan bahwa program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.

Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.

Makin Glamor, Ayu Ting Ting Pamerkan Asesoris Mewah saat Tampil di Brownis, Harganya Fantastis!

Penelusuran TribunSolo.com, acara Brownis pada episode itu menampilkan Wendy Cagur tengah memakai pakaian wanita.

Dalam acara itu, Bronis juga mengundang Hudson IMB, penyanyi yang terkenal selalu berdandan dengan pakaian laki-laki dan wanita sekaligus.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan program ini tak memperhatikan dan melindungi kepentingan anak sebagai salah satu kewajiban program siaran TV di Indonesia.

Menurut dia, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a,"

"Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” ujar Nuning.

Sebelumnya, program siaran Brownis juga telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis pada 6 Mei 2019.

Teguran tersebut diberikan lantaran siaran Brownis pada tanggal 23 April 2019 mulai pukul 13.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi.

Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved