Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sederet Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati yang Kini jadi 'Pelanggan' KPK

Sederet kasus korupsi yang menjerat sejumlah bupati di Indonesia. Terakhir, kasus dugaan suap yang seret nama Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Segel pita berwarna merah hitam bertuliskan KPK dibentangkan di pintu masuk ruangan staf khusus Bupati Kudus, Jumat (26/7/2019) siang. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi terhadap seluruh penyelenggara pemerintah negara, dan bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK sebagai bagian dari wakil rakyat.

Hingga akhir Juli ini, komisi antirasuah itu kerap diikuti dengan kata bupati seolah bupati merupakan 'pelanggan tetap' KPK.

Setidaknya, saat ini KPK tengah menangani kasus bupati dari berbagai daerah.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, KPK telah menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta.

Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto, dan pemberi suap Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan, sebagai tersangka.

Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya. 

Kemudian pada Jumat (26/7/2019) pagi ketika tim KPK yang melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja Tamzil dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.

Bupati Kudus Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi hingga Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta-fakta Kasusnya

KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto dan staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019) pagi.

Seusai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp 170 juta tidak di tangannya dan membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.

"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. Ya, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.

Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jawa Tengah saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp 2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp 1,8 miliar.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Angkut Puluhan Kardus Berisi Berkas dan Flashdisk

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved