Seorang Pemilik Lahan di Galian C Tolak Penambangan di Desa Keposong Boyolali
Seorang warga pemilik lahan di galian C, Agung Nugroho, mencurigai izin yang digunakan oleh perusahaan legal.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang warga pemilik lahan di galian C, Agung Nugroho, mencurigai izin yang digunakan oleh perusahaan ilegal.
"Dari pihak pelaksana backhoe dengan embel-embel ada izin entah itu asli atau palsu dan mereka juga belum ada sosialisasi dengan warga," katanya saat menghadang alat berat di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Selasa (30/7/2019) siang.
"Belum pernah ada tanda tangan atau apa itu, mereka bisa mendapatkan itu dengan syarat ada sosialisasi warga dan di situ banyak kejanggalan," katanya.
Selama ini, ia merasa terzalimi.
"Seharusnya kami yang bisa menentukan apakah tanah kami ini bisa di-backhoe atau tidak," katanya.
Agung memiliki tanah sebesar 1.000 meter persegi dari total 5 hektare tanah yang digali oleh penambang.
• Camat Tamansari Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Kesepakatan soal Galian C
"Tanah ini sendiri merupakan tanah milik nenek-kakek kami, ada beberapa yang belum bersertifikat tapi ada juga yang sudah ada hak miliknya," katanya.
Total terdapat 30 pemilik lahan di 5 hektare area penambangan tersebut yang merasa keberatan dengan adanya galian C tersebut.
"Dulu saat ada galian yang pertama itu belum ada temannya, nah sekarang ternyata antusiasme warga cukup banyak jadi kami harus perjuangkan," katanya.
Dirinya bersama puluhan warga masih mengadang alat berat di galian C agar tidak ada lagi penambangan.
"Kami semua ingin agar tidak ada lagi alat berat yang masuk dan tidak ada lagi penambangan," katanya. (*)