Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor

Dianggap Tak Lengkap, Berkas Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan ke Polresta Solo

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2018) pagi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menganggap berkas belum lengkap.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2018) pagi.

Teguh mengatakan, berkas perkara Iwan Adranacus dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Solo telah diterima Kejari Solo pada 6 September lalu.

Berkas Kasus Mercy Vs Honda Beat Telah Dilimpahkan, Polresta Solo Sertakan Keterangan 20 Saksi

Peneliti Kejari, lanjutnya juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut.

"Telah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi (penyidik Polresta Solo) atau dikenal dengan P18 (hasil penyidikan belum lengkap)," jelasnya.

Dia menuturkan, penyidik Polresta Solo yang menangani berkas kasus itu perlu melengkapi sejumlah materi.

Bahkan, ujarnya, hasil dari laboratoris barang bukti juga belum dilampirkan oleh penyidik dalam berkas yang dikumpulkan.

Selain itu, Teguh juga meminta agar penyidik menetapkan saksi yang mengetahui spesifikasi mobil Mercy tersangka menjadi saksi ahli.

Pasalnya, saksi atas nama Iwan Junaidi itu berstatus saksi biasa dan dalam perkara ini peneliti Kejari menganggapnya sebagai saksi ahli bidang tertentu.

"Kita minta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dengan tujuan untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakakan penyidik yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ," tegasnya.

Kapolresta Solo Berharap Berkas Perkara Kasus Mercy VS Honda Segera P-21

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengaku siap untuk melengkapi berkas kasus tersebut di atas.

"Ga ada masalah dan ga ada kesulitan, kami akan melengkapi segera (berkas perkara Iwan Adranacus)," terang dia.

Adapun seperti diberitakan, kasus dugaan pembunuhan dilakukan oleh Iwan kepada pengendara Honda Beat, Eko Prasetio, terjadi pasa Rabu (22/8/2018) siang.

Malam harinya, Polresta menetapkan Iwan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus itu lantaran diduga sengaja menabrak Eko dari selatan ke utara di Jl KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo.

Iwan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tenttang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved