Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengendara Mercy yang Tabrak Honda Beat di Samping Polresta Solo Didakwa Pasal Berlapis

Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Terdakwa Kasus Mercy Vs Honda Beat Disambut Ayah Korban di Ruang Sidang, Minta Maaf saat Dipeluk

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula cekcok terjadi antara korban pengendara Honda Beat, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jl RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, utara Mapolresta Solo.

Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.

Sidang Kasus Mercy Vs Honda Beat Dimulai Pagi Ini di Pengadilan Negeri Solo

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.

"Terdakwa diyakini telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mati," ucapnya.

Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.

Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved