Sriwijaya Air: Tarif Penerbangan Masih Sesuai dengan Regulasi Pemerintah
Untuk tarif batas bawah maskapai Sriwijaya Air ada di angka Rp 400 ribu dan batas atas di angka Rp 1,1 juta.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Naiknya tarif penerbangan yang dirasa pada awal Januari 2019 menjadi perhatian tersendiri bagi traveler maupun pebisnis.
Menanggapi hal tersebut, District Manager Sriwijaya Air Solo, Taufik Sabar, berujar adanya kenaikan ini dipicu satu di antaranya adanya momentum pick season.
"Momentum ini merupakan kelanjutan dari periode Natal dan Tahun Baru 2019 lalu," katanya kepada TribunSolo.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).
Sehingga momen yang masih tinggi ini memicu kenaikan harga tiket.
Namun masih tetap dalam acuan peraturan Pemerintah terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Di mana kenaikan harga tiket mencapai 20-25 persen dibandingkan sebelumnya.
• Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Tiket ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya
Hal ini juga untuk persiapan memasuki low seasion pada Februari dan Maret 2019 sehingga kenaikan ini setidaknya bisa menutupi bulan-bulan tersebut.
Ditambahkan Taufik, kenaikan harga tiket hanya terjadi pada pick season karena juga untuk memenuhi biaya operasional.
Selain itu dipengaruhi pula oleh nilai dolar yang cenderung tidak stabil dan harga minyak dunia yang cenderung terus naik.
"Antara lain adanya kenaikan nilai dolar, membuat bahan bakar pesawat atau avtur naik, sehingga menyumbang 40 persen pada biaya operasional," katanya.
Untuk tarif batas bawah maskapai Sriwijaya Air ada di angka Rp 400 ribu dan batas atas di angka Rp 1,1 juta.
"Harga tiket kemarin ada di kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu,” tutup Taufik. (*)