Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Saat menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Sandi mengungkapkan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.
"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandiaga, Senin (28/1/2019) malam.
Sandi menililai jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi keputusan.
• Tak Hadir Temani Ahmad Dhani di Persidangan, El Rumi Tulis Pesan Khusus untuk Ayahnya dari London
Dia menambahkan BPN pasti tidak akan diam mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.
"Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu."
"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," kata Sandiaga.
Seperti yang diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada musisi Dewa 19 itu.
Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya. (*)