Mahfud MD Singgung soal Muslim yang Suka Menuduh Berujung Fitnah: Hukumannya Berat

Penulis: Hanang Yuwono
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD.

Mau cari2 pertanyaan lagi? Hahaha," tulis Mahfud.

Kemudian, Mahfud MD juga diduga telah melaporkan oknum pengguna media sosial Twitter ke polisi.

Oknum tersebut diduga melakukan penyebaran hoaks dan fitnah kepada Mahfud MD.

Mahfud MD melaporkan kasus ini ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).

Di tengah ramainya Mahfud MD merasa menjadi korban hoaks, ia pun menyinggung betapa bahayanya seseorang yang suka menuduh namun akhirnya malah fitnah.

Awalnya, pengguna akun @Nautika85, menulis cuitan berisi pertanyaan kepada Mahfud MD.

"Kalau muslim yg suka menuduh nuduh berujung fitnah hukumanya seperti apa prof?," cuit akun bersangkutan.

Mahfud MD pun menjawab pertanyaan tersebut dalam pandangan Islam.

"Dlm hukum hudud da qishos, kalau mencuri dipotong tangan dan kalau membunuh dihukum mati.

Mnrt Qur'an memfitnah itu lbh jahat daripada membunuh (al-fitnah asyadd min al qatl).

Hukuman fitnah adl takzir, ditentukan oleh hakim sesuai dgn kadar fitnahnya. Bisa lbh berat dari qishos," jawab Mahfud yang disambut balasan sejumlah warganet.

 Sebelumnya, Mahfud sempat Kakek Kampret sudah mulai panik setelah membahas soal pelat mobilnya.

Mahfud MD ke Mapolres Klaten untuk Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya

"Hahaha, Tum.

Kakek Kampret sdh panik.

Tadi ngirim pertanyaan bodong lagi, katanya mobil saya B 1 MMD tdk terdaftar di Samsat Jakarta.

Halaman
123

Berita Terkini