"Akun @KakekKampret_ baru saja dinonaktifkan. Tetapi jejak digitalnya tak akan pernah hilang.
Akun tsb bergabung dg Twitter pada 3 September 2016 dg user API #772189634503643137."
"Pemilik akun @KakekKampret_ telah berganti username menjadi @KuliTinta_ dengan nama "Wartawan Kampret".
Berganti identitas seperti apapun akan tetap terlacak karena User API nya tercatat sama yaitu #772189634503643137.
cc: @mohmahfudmd @BareskrimPolri @CCICPolri."
Informasi yang disampaikan oleh tim dari media komunikasi dan interaksi civitas academica Universitas Diponegoro di atas adalah informasi lama, yakni Sabtu, 2 Maret 2019.
Dan hingga kini, Sabtu (23/3/2019) belum ada perkembangan dari informasi lama tersebut.
• Biasa Saling Kritik, Mahfud MD dan Fahri Hamzah Kini Saling Memuji, Begini Cara Keduanya Blak-blakan
5 Fakta Mahfud MD Laporkan @KakekKampret_: Ajarkan soal hukum hingga penjelasan kepolisian
Sebagaimana disinggung sebelumnya, Mahfud MDmenganggap akun Twitter @KakekKampret_ telah mencemarkan nama baiknya terkait mobil Camry miliknya.
Akun @KakekKampret_ mengunggah postingan dan menuduh Mahfud MD telah menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari salah seorang pengusaha.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Alasan Mahfud MD lapor ke Polres Klaten
Mahfud mengatakan, akun @KakekKampret_ tersebut telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.
"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat.
Mahfud tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45. Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra.
2. Agar masyarakat paham UU ITE
Menurut Mahfud MD, laporannya ke polisi soal hoaks tersebut guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang ITE. Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.
"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delicti dunia maya enggak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud.