Pajak UP3AD Surakarta Tahun 2015 Terealisasi 72,67 Persen
Khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah bebas bea balik nama (BBN) II.
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perolehan pajak Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada 2015 turun dari target yang ditetapkan Rp 161, 5 miliar, yakni Rp 117,4 miliar atau hanya terealisasi sekitar 72,67 persen.
Kepala UP3AD Surakarta, Sudarman melalui Kasi Pajak, Bambang Yulianto mengatakan, penurunan target pajak tersebut disebabkan karena dua faktor, yakni ekonomi dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
“Kedua faktor ini memang sangat dominan,” kata Bambang ketika ditemui di UP3AD Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2016).
Oleh karena itu, untuk meningkatkan perolehan target pajak di tahun 2016 UP3AD Surakarta menjaring objek pajak dari luar Jawa Tengah.
Khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah bebas bea balik nama (BBN) II.
BBN II tersebut berlaku mulai 1 April sampai 31 Desember 2016.
“Dasarnya adalah Pergub Jateng No 7 Tahun 2016,” ujar Bambang.
“Caranya lakukan proses mutasi kendaraan bermotor anda dari luar provinsi di seluruh Indonesia untuk masuk ke Jawa Tengah, kemudian ajukan permohonan untuk pembebasan BBN II ke Samsat.”(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/up3ad-surakarta_20160423_193953.jpg)