Pajak UP3AD Surakarta Tahun 2015 Terealisasi 72,67 Persen

Khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah bebas bea balik nama (BBN) II.

Tayang:
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Kasi Pajak UP3AD Surakarta, Bambang Yulianto, Sabtu (23/4/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perolehan pajak Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada 2015 turun dari target yang ditetapkan Rp 161, 5 miliar, yakni Rp 117,4 miliar atau hanya terealisasi sekitar 72,67 persen.

Kepala UP3AD Surakarta, Sudarman melalui Kasi Pajak, Bambang Yulianto mengatakan, penurunan target pajak tersebut disebabkan karena dua faktor, yakni ekonomi dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Kedua faktor ini memang sangat dominan,” kata Bambang ketika ditemui di UP3AD Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2016).

Oleh karena itu, untuk meningkatkan perolehan target pajak di tahun 2016 UP3AD Surakarta menjaring objek pajak dari luar Jawa Tengah.

Khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah bebas bea balik nama (BBN) II.

BBN II tersebut berlaku mulai 1 April sampai 31 Desember 2016.

“Dasarnya adalah Pergub Jateng No 7 Tahun 2016,” ujar Bambang.

“Caranya lakukan proses mutasi kendaraan bermotor anda dari luar provinsi di seluruh Indonesia untuk masuk ke Jawa Tengah, kemudian ajukan permohonan untuk pembebasan BBN II ke Samsat.”(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved