Satpol PP Solo Tak Bisa Tindak Pengedar Miras, Ini Penyebabnya

Selama ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya urusan miras kepada pihak kepolisian.

Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Daryono
JOGLOSEMAR.CO/RUDI HARTONO
Sejumlah personel tim gabungan dari Polres Karanganyar saat melakukan operasi penyakit masyarakat di Karangpandan, Senin (6/6/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta tidak dapat menindak pengedar minuman keras (miras) selama pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah (Perda) miras.

Selama ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya urusan miras kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak bisa melakukan operasi terhadap peredaran miras, karena belum memiliki Perda yang mengatur itu,” kata Kepala Satpol PP Surakarta, Sutadjo.

Sutardjo mengaku siap melakukan operasi peredaran narkoba jika nantinya Perda Miras disahkan.

Pemkot Surakarta saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar.

Dengan demikian, aparat kepolisianlah yang berhak melakukan operasi terkait peredaran minuman keras.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan melanjutkan pembahasan Raperda Miras yang pernah terhenti.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved