Diduga Bantu Suami Kabur dari Rutan Salemba, Istri Anwar Jadi Tersangka

Anwar alias Rizal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Facebook
Anwar bin Kiman, tahanan Rutan Salemba yang kabur 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi menetapkan Ade Irma Suryani (22), istri Anwar bin Kiman alias Rizal, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba pada Kamis (7/7/2016) lalu, menjadi tersangka karena diduga turut membantu Anwar.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ade.

Menurut Ade, dia hanya wajib lapor kepada Polda Metro Jaya dua kali dalam sepekan.

"Enggak tau berapa lama (harus lapor), pokoknya Senin (dan) Kamis saya lapor ke sana," kata Ade kepada Kompas.com, di rumahnya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Saat ditemui di rumahnya, Ade sama sekali tak ingin menunjukkan wajahnya.

Dia hanya membelakangi Kompas.com saat diajak berbincang.

Ade mengaku baru sekali datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor pada Selasa (12/7/2016) malam.

Dia dijemput anggota kepolisian dan baru kembali ke rumahnya pagi tadi.

"(Pulang) jam 04.00," kata dia.

Hingga saat ini, Ade tidak mengetahui keberadaan suaminya itu.

"Enggak tahu," ucap Ade.

Ade dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Anwar alias Rizal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut.

Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved