Catut Nama Perusahaan Tempat Bekerja, Warga Bejen Karanganyar Gelapkan 53 Unit Telepon Genggam

Lelaki yang juga sebagai pegawai counter handphone di Plasa Singosaren itu melancarkan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
DOK.TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, Selasa (26/7/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Agus Aditya (25), Warga Perumahan Ringin Asri RT 005, RW 012 Bejen, Karanganyar harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan puluhan telepon genggam dari sebuah distributor di Plasa Singosaren Solo.

Lelaki yang juga sebagai pegawai counter handphone di Plasa Singosaren itu melancarkan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

Agar aksinya tersebut tidak diketahui, Agus menggunakan nama counter tempatnya bekerja untuk mengambil telepon genggam tersebut.

"Pelaku membawa nama perusahaannya untuk mengambil telepon genggam," kata Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, Selasa (26/7/2016).

Pelaku melakukan aksinya sejak 15 Mei-12 Juni 2016.

"Telepon genggam yang diambil ia jual secara online," terangnya.

Kasus penggelapan tersebut terungkap saat perusahaan distributor mengirimkan nota pembayaran kepada perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Ada 53 unit telepon genggam berbagai merek yang pelaku gelapkan," katanya.

"Masih sisa empat unit yang belum sempat terjual," ungkapnya.

Atas peristiwa itu pemilik distributor telepon genggam mengalami kerugian hingga Rp 74 juta.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan," terang Suyono.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved