Mobil Pribadi Pelat Solo Wajib Uji Kir Khusus Emisi Gas Buang
Adapun pelaksanaannya akan dilakukan oleh pihak ketiga/swasta yang mempunyai bengkel memenuhi syarat.
Penulis: Labibzamani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mobil pribadi berpelat Solo bakal diwajibkan untuk melakukan uji kir khusus emisi gas buang.
Rencananya uji kir khusus emisi gas buang kendaraan pribadi akan dimulai pada tahun ini.
"Targetnya tahun ini bisa segera diterapkan (uji kir khusus emisi gas buang)," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, Senin (22/8/2016).
Adapun pelaksanaannya akan dilakukan oleh pihak ketiga/swasta yang mempunyai bengkel memenuhi syarat.
Namun demikian, pihaknya mengaku masih menunggu perizinan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah terkait pelaksanaan kebijakan itu.
Pelaksanaan uji kir khusus emisi gas buang mengacu Peraturan Daerah No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Selama ini uji kir laik jalan khusus emisi gas buang hanya dilakukan pada kendaraan angkutan umum dan orang," katanya.
"Nanti kendaraan pribadi juga wajib uji kir khusus emisi gas buang juga," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uji-emisi_20160821_192358.jpg)