Masyarakat yang Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan Tak Perlu Lagi Bayar Pajak Penghasilan
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken.
TRIBUNSOLO.COM - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
"Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty."
"Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya," kata Ken.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah pelambatan ekonomi dan permintaan global. (Kompas.com/Yoga Sukmana)
Harga Mie Instan di Sragen Sudah Naik Sejak Lebaran, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet |
![]() |
---|
Cerita Mahfud MD soal Sosok Irjen Ferdy Sambo, Benarkah Punya 'Kerajaan' di Internal Polri? |
![]() |
---|
Modus Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo : Ganti Rugi Membersihkan Lahan |
![]() |
---|
Identitas Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Tol Solo-Ngawi Sragen |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi Tahun 2022 di Solo Raya |
![]() |
---|