Unggah di YouTube dan Bigo Live, Dua Oknum Pembajak Warkop DKI Reborn Dilaporkan ke Polisi

Ia mengatakan, pihaknya sudah memegang nama akun Twitter dan Facebook dua oknum tersebut.

Editor: Daryono
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG
Bos Falcon Pictures HB Naveen dan pengacara Lydia Wongso usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Rumah produksi Falcon Pictures melaporkan dua oknum diduga pembajak film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).

"Kami baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Ini di YouTube dan Bigo Live," kata Executive Producer Falcon Pictures, HB Naveen, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2016).

Ia mengatakan, pihaknya sudah memegang nama akun Twitter dan Facebook dua oknum tersebut.

Naveen menjelaskan salah satu orang yang diduga membajak itu mengunggah beberapa menit adegan Warkop DKI Reborn di YouTube.

Sementara, lainnya melakukan live streaming saat menonton film garapan sutradara Anggy Umbara itu.

"Kami sudah melaporkan kepada polisi, mereka sedang melakukan tindakan."

"Live streaming itu dilakukan di bioskop, ada bukti videonya dan ada bukti yang lain," kata Naveen.

Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, menolak membuka identitas kedua oknum tersebut.

Yang pasti, mereka berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

"Pasti dewasa. Ada pokoknya. Sudah kami kantongi namanya mungkin akan segera dilakukan upaya hukum secepatnya."

"Terlapor tidak hanya terbatas pada dua itu. Masih berkembang dengan apa yang ditemukan saat ini," kata Lydia.

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan kedua oknum tersebut menggunakan Pasal 48 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-undang Hak Cipta.

"Jadi mulai hari ini, siapa pun yang mencoba melakukan hal yang sifatnya sama seperti ini, maka saat ini termasuk dalam laporan kami," Lydia menegaskan.

"Jadi apa pun itu yang diambil secara ilegal melalui bioskop dan ditayangkan baik singkat maupun durasi panjang masuk dalam kategori pembajakan," lanjut Lydia.

"Dalam kasus ini, kami memeringatkan kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati."

"Dari pihak Asosiasi Perusahaan Film itu juga akan mengkoordinasi."

"Film bukan hanya film ini saja tapi semua film nasional," tambahnya.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved