SBY Dapat Rumah Baru dari Negara, Lokasinya di Mega Kuningan, Jakarta

Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Editor: Junianto Setyadi
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mendapatkan rumah baru dari negara.

Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara, Mashrokan, mengatakan, pemberian rumah bagi mantan Presiden SBY itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.

"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.

Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

"Jadi ada undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.

Rumah baru untuk SBY tersebut diketahui terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir.

Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved