VIDEO - Tersangka Pengadaan Gearbox PTPN IX Ditahan di Kejari Solo

Penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka RT (55) dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil untuk melanjutkan proses hukum.

Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Hanang Yuwono

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap paksa tersangka kasus pengadaan gearbox Pabrik Gula (PG) Gondang Baru Klaten, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.

Penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka RT (55) dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil untuk melanjutkan proses hukum.

RT ditangkap di Surabaya pada Senin (31/10/2016) malam.

Saat ini tersangka masih ditahan di Kejari Surakarta.

kejari surakarta
TRIBUNSOLO.COM/BAYU ARDI ISNANTO
Tersangka ditahan sementara di Kejari Surakarta, Selasa (1/11/2016)

Rencananya hari ini juga dia akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Surakarta.

“Ini kita limpahkan dari penyidik ke penuntut umum, nanti kita tunjuk jaksa untuk kita teliti dulu tersangkanya,” ujarnya.

“Nanti kita titipkan ke rutan sampai nanti sidang, kita pindahkan ke Semarang,” imbuhnya.(*)

Save

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved